Biarkan Aku Menyapa

Assalamu'Alaikum.......
Hai... salam kenalku selalu padamu shobat.
Bertamasyalah, karena dengan begitu anda akan selalu merasakan kesegaran dalam kata, pikir, jiwa, dan raga. Bila anak panah tetap berada bersama busur, ia takkan membunuh seekor kijang pun. Mataharipun akan nampak begitu membosankan bila ia tetap berada di Timur, meski selalu tersenyum. Bahkan air akan mengeluarkan bau tak sedap karena bila ia enggan mengalir. Oleh karenanya, ungkapkanlah apapun yang ada dalam otak anda.Keputusan akan melemahkan pandangan dan menutup pendengaran. Kita tidak dapat melihat kecuali bayang-bayang kehampaan, dan tidak bisa mendengar kecuali detak jantung yang kosong.

Jumat, 26 Juni 2009

Manipulasi Data

Pilkada ini sangat tergantung pada kelancaran dalam proses pengambilan suara dan proses penghitungan hasil suara. Pada prakteknya pada saat perhitungan suara muncul indikasi-indikasi kecurangan. Indikasi kecurangan ini tidak hanya terjadi di TPS (Tempat pengambilan Suara) setempat tapi juga bisa terjadi di level di atas, contohnya di kecamatan atau di tempat lainnya. Hal ini disebabkan karena hasil perhitungan suara dari tiap-tiap TPS harus dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dihitung total keseluruhan. Tidak hanya indikasi kecurangan yang menjadi isu tetapi juga kecepatan dari proses perhitungan total.
Dalam penghitungan manual yang diselenggarakan KPUD Jatim di Hotel Mercure, Surabaya, Senin (11/11), pasangan Soekarwo – Syaifullah Yusuf memperoleh 7.729.944 suara (50,2%), selisih 60.000 suara dari pasangan Khofifah Indar Parawansa – Mudjiono yang memperoleh 7.669.721 suara (49,8%). Walaupun selisih 0,4% dari Kaji, Karsa sah menjadi Gubernur Jatim yang baru. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut pasangan Soekarwo – Syaifullah Yusuf unggul di 22 kabupaten/kota, sedangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa – Mudjiono hanya meraup suara di 16 kabupaten/kota. Dominasi perolehan suara pasangan Soekarwo – Syaifullah Yusuf didapat dari 4 kabupaten di Madura.
Hal tersebut merupakan jawaban dari ketidakpastian atas hasil quick account. Valid tidaknya perhitungan cepat sering diperbincangkan, hal ini dikarenakan quick account dari beberapa lembaga survei menunjukkan Kaji unggul tipis dari Karsa dengan perolehan suara Kaji tidak lebih dari 1% unggul atas pasangan Karsa. Hal yang demikian ini menyebabkan kedua pasangan cagub was-was, karena quick account kemungkinan besar salah prediksi, mengingat margin error quick account mencapai 1%. Perhitungan cepat memang tidak membutuhkan waktu panjang untuk mengetahui hasil perolehan suara, karena perhitungannya hanya melibatkan sebagian TPS untuk dijadikan sampel dari total suara yang ada. Maka dari itu, quick account mempunyai margin error atas hasil perhitungan yang diperoleh.
Melihat kasus pilgub Jatim memang unik dibandingkan dengan kasus pemilihan yang lainnya. Dalam putaran pertama saja, selisih antara pasangan cagub mendapatkan suara yang tidak terpaut jauh selisihnya. Putaran kedua harus dilakukan untuk mendapatkan angka lebih dari 30%. Namun putaran kedua ini kembali terjadi persaingan ketat, apalagi hasil penghitungan cepat mendapatkan hasil yang kurang pasti sehingga membuat masyarakat tambah bingung. Hasil quick account (perhitungan cepat) milik Lembaga Survey Indonesia (LSI) yang di Grand Mercure Hotel menunjukkan pasangan Kaji unggul 50,73% dibanding Karsa dengan 49,27%. Dikutip dari detik.com, tiga lembaga survei yang menyelenggarakan quick account memperkirakan pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji) menang dalam Pilgub Jatim putaran kedua. Kalaupun ada perubahan, kemungkinan sangat kecil, karena margin error hanya 1% saja. Pada akhirnya, hasil yang dihitung KPU Jatim bertolak belakang dengan hasil quick account dari berbagai lembaga survei.
Banyak informasi yang beredar tentang pemilihan gubernur ini, selain banyak terjadi kecurangan di beberapa daerah, banyak penggelembungan dan rekayasa perhitungan di beberapa daerah. Hal ini membuat kubu Kaji geram, mereka beranggapan bahwa terjadi banyak kecurangan sehingga perolehan suara Kaji kalah 60.000 suara dari Karsa. Bukti pelanggaran yang ditemukan oleh tim Kaji di Madura antara lain, seperti penghitungan dengan basis desa bukan TPS, banyaknya formulir C1 yang dicoret dan di-tipex. Karena itu kubu Kaji sangat yakin ada kecurangan apabila Kaji kalah dalam hasil rekapitulasi dari KPU Jatim.
Jadi secara sederhana, manipulasi data dalam kasus pemilihan gubernur ’Jawa Timur’ bisa diartikan dengan adanya indikasi kecurangan, baik disebabkan oleh penggelapan rekapitulasi hasil penghitungan suara maupun temuan bukti-bukti kecurangan tersebut di lapangan. Hal ini muncul karena ketidaksesuaian data hasil penghitungan suara secara manual dan virtual.
Sistem perhitungan secara manual sudah tidak asing lagi bagaimana atau seperti apa? Sedangkan sistem secara virtual dengan model penghitungan cepat (quick account) tentunya belum banyak diketahui detailnya. Bagaimana sebenarnya sistem penghitungan cepat (quick account) itu?

Penghitungan cepat (quick count)
a. Definisi
Quick count adalah proses pengumpulan informasi yang dilakukan oleh ratusan bahkan ribuan relawan, tergantung seberapa besar penarikan sampel yang diambil. Semua informasi atau data, diperoleh melalui pengamatan langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan surat suara. Relawan mencatat informasi, termasuk didalamnya perolehan penghitungan suara yang sebenarnya ke dalam formulir yang telah distandarisasi dan menyampaikan temuan-temuan mereka kepada pusat pengumpulan data.
Selain itu, quick count juga dapat diartikan sebagai proses pencatatan hasil perolehan suara diribuan TPS yang dipilih secara acak. Quick count adalah prediksi hasil pemilu berdasarkan fakta bukan berdasarkan opini. Karena itu ia tidak sama dengan jajak pendapat terhadap pemilih yang baru saja mencoblos atau yang biasa disebut exit poll.

b. Metodologi
Quick Count menggunakan sampling dalam prosesnya. Dalam konteks ini, sampel tersebut adalah TPS sebagai unit terkecil pengambilan data. Konsep ini dikenal dengan istilah sample-based Parallel Vote Tabulation. Berbeda dengan penghitungan dengan menggunakan Comprehensive Parallel Vote Tabulation. Konsep comprehensive PVT yaitu dengan me-ngumpulkan data dari seluruh TPS yang berlaku secara resmi untuk dikirim kepada pusat penerima data. Nah, jika kita telaah lebih lanjut maka konsep comprehensive PVT ini hampir sama degnan penghitungan yang dilakukan oleh KPU. Hanya saja tidak membutuhkan waktu lama (penghitungan KPU melewati beberapa tahapan sehingga lambat dalam memperoleh hasil pemilihan.red) seperti cara yang digunakan oleh KPU dalam menghitung suara karena data langsung dikirim dan kikalkulasikan. Tetapi teknik comprehensive PVT ini tidak semudah dan semurah metode dam quick account. Karena harus meletakkan relawan di seluruh TPS. Sama ja dengan saksi yang ditempatkan di TPS oleh tim sukses perserta pemilu. Hasil dari comprehensive PVT akan sama dengan data yang diperoleh dari para saksi peserta pemilu tersebut. Inilah bedanya dengan quick account. Dimana quick account tidak menempatkan relawan di seluruh TPS. quick count juga tidak sama dengan prediksi perolehan suara dengan cara menanyakan pada pemilih di luar TPS atau yang dikenal dengan istilah Exit Polling.
Quick Count tidak mengandalkan dengan menanyakan pemilih atau siapapun tentang bagaimana mereka akan memilih atau membuat pemilih harus membuka rahasia bagaimana mereka memilih. Tidak ada pendapat yang dikemukakan dan tidak ada yang meminta dari siapapun. Jadi, data yang dikemukakan dan tidak ada yang meminta dari siapapun. Jadi, data Quick Count benar-benar berasal dari fakta di lapangan bukan opini. Mencegah kecurangan. Alasan yang paling mendasar untuk melakukan penghitungan cepat yang dipublikasikan dengan luas dan diselenggarakan oleh organisasi yang terpercaya dapat mencegah atau menggagalkan kecurangan dalam penghitungan suara. Untuk memenuhi fungsi pencegahan tersebut Quick Count harus dipublikasikan secara baik dan dijalankan dengan transparan. Program tersebut harus dipromosikan untuk meningkatkan kesadaran bahwa penyimpangan dalam pemilu atau pilkada akan dapat diketahui. Misalnya peng-gelembungan kertas suara, reduksi suara pemilih, dan lain-lain. Metodologi Quick Count harus dipahami dan dipercaya menemukan kecurangan.
Pada kasus-kasus dimana penghitungan cepat tidak dapat mencegah kecurangan, data seharusnya paling tidak dapat mendeteksi/menemukan kecurangan dalam penghitung-an suara. Hal ini dapat didasarkan dengan mengidentifikasi ketidakkonsistenan perbandingan satu TPS dangan TPS yang lainnya, dimana hasil resmi tidak mencerminkan laporan pemantau. Seringkali kecurangan terungkap ketika hasil dari proses tabulasi resmi berbeda dengan Quick Count atau Comprehensive PVT mendorong partisipasi warga negara. Penyelenggara Quick Count memobilisasi ratusan, ribuan terkadang puluhan ribu warga negara. Seringkali termasuk di dalamnya individu yang tidak tertarik berpartisipasi dalam politik partisipan namun tetap ingin secara aktif mendukung perkembangan dari sistem politik yang demokratis. Mereka bertindak sebagai pelatih penghitungan cepat, pemantau, pengolah data dan peran pendukung lainnya. Mereka menjadi benar-benar mengetahui tentang proses pemilu negara tersebut dan seringkali tetap terlibat dalam program serupa setelah pemilihan memprediksi hasil yang tepat waktu.
Dalam demokrasi transisi, perhitungan suara resmi seringkali dapat memakan waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu untuk diumumkan kepada publik. Keterlambatan waktu yang diperpanjang antara penyelesaian pemungutan suara dan pengumuman hasil resmi, dapat menghasilkan ketidakpastian pada iklim politik atau kekosongan politik yang mengancam stabilitas. Sebuah Quick Count yang akurat dan kredibel dapat memprediksi dengan tepat waktu, membantu mengurangi ketegangan pasca pemilihan dan meningkatkan kepercayaan warga negara terhadap pemilihan.
Sepenting apapun dari yang dimungkinkan melalui taktik Quick Count, metodologi ini bukan merupakan pengganti terhadap pemantauan pemilihan atau pilkada yang lebih komprehensif. Sebuah Quick Count adalah salah satu dari banyak alat yang dapat digunakan dalam pemantauan pemilu. Sebagaimana definisinya, fokus Quick Count ada pada tugas untuk memverifikasi atau menguji bahwa surat suara yang masuk ke dalam kotak suara langsung dihitung secara akurat dan suara-suara ini tetap menjadi bagian dalam penghitungan akhir.

c. Penyelenggaraan Quick Count.
Quick Count sebaiknya dilakukan oleh organisasi yang kredibel, independen, memiliki sumber daya memadai dan didukung teknologi komunikasi serta akses informasi yang luas. Quick Count membutuhkan keahlian khusus, oleh karena itu memerlukan penyelenggara yang mengikuti dinamika politik nasional dan mampu mengorganisir masyarakat akar rumput secara nasional. Penyelenggara harus memiliki orang yang memahami statistik dan mampu memilih TPS dengan baik. Penyelenggara juga harus memiliki kemampuan di bidang teknologi komunikasi.



d. Contoh Quick Count.
Quick Count Pilkada Sumatera Utara (18/04/2008 08:26).
Quick Count dilakukan pada 16 April 2008. Empat jam setelah penghitungan suara, hasil Quick Count sudah diketahui. Quick Count dilakukan dengan mengambil sampel 350 TPS yang ada di seluruh propinsi Sumantera Utara. Hasil Quick Count dipresentasikan dalam konferensi pers di Hotel Grand Angkasa, Medan pukul 19.00 WIB. Hasil Quick Count, pasangan Syamsul Arifin dan Gatot Pudjo Nugroho unggul atas pasangan kandidat lain dengan perolehan suara 27,64%.

Bagaimana perspektif agama?
Allah Swt berfirman;
 وَلاَ تَبْخَسُوْا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلاَ تَعْثَوْا فِى اْلأَرْضِ مُفْسِدِيْنَ 
“Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan”. (Q.S. al-Syu’ara’ [26]: 183).
Ayat yang sama juga terdapat dalam Surat ke 11 ayat ke 85, yang artinya; “… janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan”. Dan Surat ke 7 ayat ke 85, yang artinya; “… dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”.
M. Ali al-Shabuny menafsiri ayat-ayat tersebut dengan “Janganlah engkau sekalian menganiaya orang lain, mengurangi hak-hak mereka dengan cara apa saja, baik dengan mengonsumsi, (al-hadlm), menipu (al-ghubn), penggunaan tanpa izin (al-ghashb), dan lain-lain. Berdasarkan hadits dari riwayat al-Sidy dan Qatadah, ayat tersebut ditafsiri dengan “janganlah engkau mengurangi (menzhalimi) hak-hak orang lain”. Ibnu Katsir menjelaskan riwayat tersebut denga “janganlah engkau mengkhianati orang lain dalam urusan harta benda mereka, dan mengambilnya dengan cara mengurangi takaran atau timbangannya secara sembunyi-sembunyi, memanipulasi, mengambil sedikit demi sedikit, mengalokasikan tanpa seizin sang pemilik dengan prosedur.
Dalam kitab Fath al-Qadir dijelaskan bahwa dalam firman Allah SWT tersebut terdapat larangan pengurangan hak seseorang secara umum. Lafazh al-Asyya’ itu mempunyai indikasi yang lebih umum dari pada barang-barang yang ditakar atau ditimbang. Maka berbuat curang pada takaran dan timbangan dalam ayat ini adalah indikasi awal, selanjutnya ayat ini merupakan larangan yang bersifat universal, setelah adanya larangan yang bersifat spesifik dalam ayat-ayat dalam surat sebelumnya. Menurut al-Razy, maksud dari ayat tersebut adalah setelah adanya larangan merekayasa pengurangan takaran dan timbangan, terdapat larangan pengurangan hak milik orang lain dengan segala cara. Termasuk di dalamnya larangan penggunaan milik orang lain tanpa seizing si empunya (ghashab), pencurian (sariqah), suap-menyuap (akhdzu al-risywah), merampok (qath’u al-thariq), merampas harta benda dengan cara memanipulasi (al-hiyal).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya segala perbuatan yang merugi-kan orang lain dalam bentuk dan dengan cara apapun, yang tradisional, konvensional, manual, digital, klasik maupun modern, sederhana maupun mutakhir, kesemuanya adalah dilarang dalam agama berdasarkan universalitas (‘umum al-ayat) tersebut. Wallohu a’lam. [@].

Comments :

0 komentar to “Manipulasi Data”


Posting Komentar