Biarkan Aku Menyapa

Assalamu'Alaikum.......
Hai... salam kenalku selalu padamu shobat.
Bertamasyalah, karena dengan begitu anda akan selalu merasakan kesegaran dalam kata, pikir, jiwa, dan raga. Bila anak panah tetap berada bersama busur, ia takkan membunuh seekor kijang pun. Mataharipun akan nampak begitu membosankan bila ia tetap berada di Timur, meski selalu tersenyum. Bahkan air akan mengeluarkan bau tak sedap karena bila ia enggan mengalir. Oleh karenanya, ungkapkanlah apapun yang ada dalam otak anda.Keputusan akan melemahkan pandangan dan menutup pendengaran. Kita tidak dapat melihat kecuali bayang-bayang kehampaan, dan tidak bisa mendengar kecuali detak jantung yang kosong.

Jumat, 26 Juni 2009

Tafsir Dan Ta'wil

A. PENDAHULUAN
Alquran sebagaimana diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam banyak ayat, Alquran menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan, (zhulumât) (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nûr petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
Dialektika antara manusia dengan realitasnya ditengarai turut masuk mempengaruhi proses penafsiran itu. Bukankah Alquran diturunkan bagi manusia, untuk kemaslahatan manusia dan last but not least, untuk "me-manusiakan" manusia (bukan menjadikannya makhluk otomatis seperti robot, mesin, hewan ataupun malaikat). Maka dari diktum itu pulalah, konsep tentang manusia dan identitasnya dalam menjabarkan misi kekhalifahan dan ‘ubudiy-yah di muka bumi menjadi penentu yang determinan dalam proses mengkaji dan memahami teks suci yang diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi umat manusia.
Akan tetapi, posisi sentral manusia yang oleh peradaban Barat menjadi tema utama abad pencerahan juga bukan tanpa cela dalam sudut pandang Islam. Manusia dalam kacamata Islam tidak lah hidup dari, oleh dan untuk dirinya sendiri dan terkungkung dalam dunia yang profan ini. Falsafah hidup Islam tidak mengenal mazhab sekularisme yang memisahkan manusia dari dimensi keilahian dan melucuti aspek moral dan nilai dari kegiatan manusia. Falsafah hidup Islam menggariskan bersatunya nilai agama dan dunia, kehidupan manusia untuk misi yang bersifat keduniaan (dunyawi) dan keakhiratan (ukhrawy). Prinsip-prinsip tersebut yang senantiasa harus diindahkan ketika kaum muslim berinteraksi dengan Alquran.
Alquran yang diturunkan kepada nabi Muhammad dan sekaligus menjadi pedoman bagi umat manusia, dimana sudah pasti didalamnya terkandung semua pedoman hidup yang perlu dikaji, dipahami dan diaplikasi-kan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, upaya mengkaji, memahami dan mengaplikasikan Alquran adalah dengan tafsir atau ta’wil.
Makalah berikut ini sekadar mengingatkan kembali apa itu pengertian tafsir dan takwil dan apa perbedaannya. Hal-hal apakah yang diperlukan dalam melakukan tafsir dan takwil. Konsep tafsir dan takwil sangat perlu diketahui umat Islam, sebab Alquran sebagai pedoman hidup tidak mungkin dipahami, kecuali dengan tafsir dan takwil.
Dengan memahami konsep keduanya, pada gilirannya umat akan dapat mengamalkan Alquran dalam kehidupan. Di samping itu, umat akan dapat pula menilai dengan kritis tafsir dan takwil yang sahih dan yang tidak. Sebab, tidak jarang atas nama “tafsir”, segelintir pihak tertentu menularkan pemahamannya yang keliru mengenai ayat Alquran. Mereka berlindung di balik rupa-rupa argumentasi palsu agar tidak dinilai salah atau sesat, misalnya dengan mengatakan bahwa “Alquran” memang mutlak benar, tetapi “tafsir Alquran” adalah relatif dan nisbi.
Meskipun jauh dari ideal, namun ada sebersit harap dalam do’a semoga tulisan ini minimal dapat memperkaya khazanah keilmuan kita semua. Amien…!?

B. TAFSIR DAN TAKWIL
1. Pengertian Tafsir.
Kata Tafsir mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan (al-tabyin), menerangkan (al-idlah), menyingkap (al-kasyf) dan menampakkan (izhhar) makna yang abstrak. Dalam Alquran dinyatakan:
وَلاَ يَأْتُوْنَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيْرًا. (الفرقان [25]: 33)
“Tidaklah mareka datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuattu yang benar dan paling baik tafsirnya”. (Q.S. al-Furqan [25]: 33).
Tafsir menurut istilah, sebagaimana didefinisikan Abu Hayyan ialah: “ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh Alquran, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkin-kan bagainya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya”. Menurut az-Zarkasyi dalam kitab Manhaj al-Furqan (II/6), tafsir adalah ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmah-nya.
Ada juga yang mendefinisikan tafsir sebagai ilmu yang membahas kitabullah melalui ayat-ayatnya menyangkut maksud Allah sesuai ke-sanggupan manusia. Sebagian ulama memberikan definisi bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara mengucapkan lafazh-lafazh Alquran, maksudnya, segala hukum lafazh tersebut baik perkata maupun kalimat, serta maknanya ketika tersusun menjadi kalimat dan lain sebagai-nya seperti mengetahui naskh, sabab nuzul, dan hal-hal lain semisal qishah dan matsal.
Tafsir adalah kunci untuk membuka gudang simpanan yang tertimbun dalam Alquran. Tanpa tafsir, orang tidak bisa membuka gedung simpanan tersebut untuk mendapatkan mutiara dan permata yang ada di dalamnya, sekalipun ia berulang kali mengucapkan lafazh Alquran dan membacanya sepanjang pagi dan petang. Secara sederhana, tafsir dapat diartikan dengan pengertian lahiriah dari ayat Alquran yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki Allah ‘Azza wa Jalla.

2. Pengertian Takwil.
Secara epistimolgi Takwil, berasal dari kata “al-aul” yang artinya kembali. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa takwil itu sinonim (muradlif) dari kata tafsir. Seorang pengarang kamus mengatakan:
أَوَّلَ الْكَلاَمَ تَأْوِيْلاً وَتَأَوَّلَهُ بِمَعْنَى دَبَّرَهُ وَقَدَّرَهُ وَفَسَّرَهُ
Seseorang menakwilkan ucapan dengan suatu takwil, artinya ia merenungkan, memperkirakan dan menafsirkannya.
Di antara firman Allah SWT yang mengemukakan kata takwil dengan makna tafsir adalah:
فَأَمَّا الّّذِيْنَ فِى قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيْلِهِ ... الأية (آل عمران [3]: 7).
“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya…”. (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 7).
Kata takwil dalam ayat ini bermakna tafsir dan ta’yin. Atau dengan kata lain tafsir merupakan makna yang jelas dari ayat Alquran tersebut. Takwil juga bisa berarti memalingkan, sebagaimana pada ucapan
أَوَّلْتُهُ فَآلَ أى صَرَّفْتُهَ فَانْصَرَفَ
Aku telah memalingkannya, maka ia berpaling.
Maka takwil berarti memalingkan ayat pada satu makna yang tercakup dalam pengertian ayat yang mungkin mempunyai beberapa pengertian.
Sedangkan dalam terminologi para ahli tafsir (mufassirun), mereka berbeda pendapat dalam memberikan definisi takwil. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwasanya takwil merupakan sinonim (muradif) dari tafsir, sehingga hubungan (nisbat) diantara keduanya adalah sama. Sementara takwil dalam tradisi ulama mutaakhkhirin adalah memalingkan dan meng-arahkan makna lafazh yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena ada dalil yang menyertainya.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa takwil adalah pengertian-pengertian tersirat yang diproses (istinbath) dari ayat-ayat Alquran yang memerlukan perenungan dan pemikiran serta merupakan sarana pembuka tabir. Dari ayat-ayat yang kemungkinan mempunyai beberapa pengertian, para mufassir merujuk pada pengertian yang lebih kuat, lebih jelas dan gamblang. Namun hal ini tidak bersifat pasti (qath’i), karena hukum pasti tersebut telah ditetapkan dalam kitab Allah, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ إِلاَّ الله ... الأية (آل عمران [3]: 7)
“Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Alah”... (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 7).

C. PERBEDAAN TAFSIR DAN TAKWIL
Para ulama berbeda pendapat tentang perbedaan tafsir dan takwil. Abu Ubaidah dan pengikutnya berpendapat bahwa tafsir dan takwil itu semakna (mutaradif). Dan pendapat ini masyhur menurut para ahli tafsir terdahulu (mutaqaddimin). Ibn Jarir al-Thabary mengatakan dalam tafsirnya, satu pendapat tentang takwil firman Allah ini… atau ahli takwil berbeda pendapat tentang ayat ini… yang dimaksud disini ialah ahli tafsir.
Menurut al-Raghib al-Ashfihany tafsir lebih umum daripada takwil. Tafsir lebih banyak digunakan pada lafazh-lafazh, sedangkan takwil digunakan pada makna-makna, seperti takwil mimpi. Takwil kebanyak-an dipakai dalam kitab-kitab wahyu ilahi, sedangkan tafsir disamping dipakai dalam kitab-kitab tersebut juga dalam hal lainnya.
Al-Maturidy menjelaskan bahwa tafsir berarti memastikan atas maksud (al-murad) dari sebuah lafazh dan membuat kesaksian atas nama Allah bahwa hal inilah yang dimaksudkan oleh Allah. Dan jika didukung dengan adanya dalil qath’i, maka tafsir tersebut berarti benar (shahih). Sedangkan jika tidak ada dalil yang mendukungnya, maka berarti tafsir dengan pendapat sang mufassir (bi al-rakyi).
Menurut Abu Thalib al-Tsa’alaby tafsir berarti menjelaskan asal peletakan dari sebuah lafazh baik bersifat hakiki atau majazi, seperti menafsirkan lafazh al-Shirath dengan al-Thariq, al-Shaib dengan al-Mathar. Sementara takwil menafsirkan lebih mendalam tentang suatu lafazh. Takwil menerangkan tentang maksud yang sebenarnya (haqiqat al-murad) sedangkan tafsir menerangkan tentang dalil dari maksud tersebut.
Al-Kawasyi sependapat dengan al-Baghawy yang menyatakan bahwa takwil adalah mengarahkan ayat pada makna yang paling memungkinkan dari beberapa makna yang sesuai dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya serta tidak bertentangan dengan al-Kitab dan al-Sunnah dengan cara mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmah di dalamnya (istinbath). Sedangkan tafsir pembahasan tentang asbab nuzul, keadaan dan kisah yang melatarbelakangi suatu ayat.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tafsir adalah hal-hal yang merujuk pada riwayat, sedangkan takwil merupakan hal-hal yang merujuk pada pengetahuan dan pemahaman (dirayah). Takwil fokus pada aspek memilih pendapat yang kuat (tarjih) dengan cara ijtihad dan melalui pengetahuan arti dari lafazh-lafazh (al-mufradat), indikasi dalam bahasa arab, penggunaan dalam susunan bahasa dan mengetahui batasan-batasan bahasa arab (asalib al-‘arabiyah).
Penyebab banyaknya istilah yang berbeda-beda tentang tafsir dan takwil tersebut menurut al-Zarkasyi adalah perbedaan antara pendapat yang diriwatkan (al-manqul), orang yang melakukan penelitian dan pengkajian atas suatu riwayat dan perspektif atas riwayat tersebut.
Apabila mengikuti pendapat bahwa takwil adalah menfsirkan perkata-an dan menjelaskan maknanya, maka takwil dan tafsir adalah dua kata yang berdekatan atan sama maknanya. Dan apabila mengikuti pendapat bahwa takwil adalah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, maka takwil dari kata yang mengandung tuntutan (thalab), merupakan esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri dan takwil dari berita (khabar) adalah esensi dari suatu yang diberitakan.
Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dan takwil cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelaasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya juga berada dalam lisan dengan ungkapan yang menunujukkannya. Sedang takwil adalah esensi sesuatu yang berada pada realita. Namun antara keduanya juga memiliki persamaan, yaitu sama-sama menerangkan makna-makna Alquran.
Contoh tafsir dan takwil, firman Allah dalam surah al-Baqarah [2] ayat 2 yang berbunyi: لاَ رَيْبَ فِيهِ (tidak ada keraguan di dalamnya). Jika diartikan, لاَ شَكَّ فِيْهِ (tidak ada kebimbangan di dalamnya),” maka ini adalah tafsir. Jika diartikan, “tidak ada keraguan di kalangan kaum yang beriman” maka ini adalah takwil.
Contoh lain, misalkan firman Allah dalam surah al-An’âm [6] ayat 95 yang berbunyi: yukhrij al-hayya min al-mayyit (Allah mengeluarkan yang hidup dari yang mati). Jika ayat ini diartikan, “Allah mengeluarkan burung (yang bernyawa) dari telur (yang mati/tidak bernyawa),” maka ini tafsir. Jika diartikan Allah mengeluarkan orang Mukmin dari orang kafir atau orang berilmu dari orang bodoh maka ini takwil.
Contoh lain, firman Allah dalam surah al-Fajr [89] ayat 14 yang berbunyi: Inna Rabbaka labil mirshâd (Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi). Jika diartikan, Allah benar-benar mengawasi segala perilaku para hamba-Nya, maka itu tafsir. Jika diartikan, Allah memperingatkan para hamba-Nya yang telah meremehkan dan melalaikan perintah Allah, maka ini adalah takwil.

D. SYARAT-SYARAT, KODE ETIK DAN TATA CARA.
1. Syarat-syarat Mufassir.
Seorang mufassir Alquran perlu memiliki kualifikasi (syarat-syarat). Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh setiap mufassir, antara lain sebagai berikut:
a. Syeikh Jalaluddin as-Suyuthi:
Syarat bagi seorang nufassir adalah menguasai ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu lughah, ilmu isytiqaq, ilmu ma’ani, ilmu bayan, ilmu badi’, ilmu qiraat, ilmu kalam, ilmu ushul fiqh, ilmu asbabun nuzul, ilmu qashas, ilmu nasikh mansukh, ilmu hadits dan ilmu mauhibah.
b. Syeikh Manna’ al-Qaththan:
Secara ringkas, syarat dan tata cara menafsirkan adalah harus berakidah yang benar, bersih dari hawa nafsu, menafsirkan lebih dulu, Alquran dengan Alquran, mencari penafsiran dari sunnah, karena al-Sunnah, pendapat para sahabat dan dari tabi’in, mengetahui bahasa Arab dengan semua cabangnya, mengetahui pokok-pokok ilmu yang bertalian dengan Alquran (‘ulum al-Quran) dan memiliki ketajaman fikiran.

2. Kode etik yang diperlukan oleh mufassir.
Selain mempunyai ilmu pengetahuan yang luas tentang tafsir para mufassir perlu memiliki dan menampakkan budaya yang bagus dan etika yang indah dan bersahaja. Adapun etika yang harus dimiliki oleh mufassir adalah:
a. Niat yang baik dan tujuan yang murni, karena amal perbuatan itu ber-gantung pada niat.
b. Karakter yang baik, sebab mufassir sebagai seorang pendidik yang didikan-nya itu tidak akan berpengaruh ke dalam jiwa tanpa ia menjadi panutan yang diikuti dalam hal dan akhlaq perbuatan mulia.
c. Taat dan beramal. Ilmu akan lebih dapat diterima (oleh khalayak) melalui orang yang mengamalkannya ketimbang dari mereka yang me-miliki ketinggian pengetahuan dan kecermatan kajiannya.
d. Berlaku jujur dan teliti dalam penukilan, sehingga mufassir tidak berbicara atau menulis kecuali setelah menyelidiki apa yang diriwayat-kannya.
e. Kerendahan hati dan kelembutan, karena kesombongan ilmiah merupa-kan dinding kokoh yang menghalangi antara seorang alim dengan ke-manfaatan ilmunya.
f. Berjiwa mulia. Seharusnyalah seorang alim menjauhkan diri dari hal-hal yang remeh serta tidak mengelilingi pintu-pintu kebesaran dan penguasa bagai peminta-minta yang buta.
g. Terus terang dalam kebenaran, karena jihad paling utama adalah me-nyampaikan kalimat yang hak di hadapan penguasa zhalim.
h. Tingkah laku baik yang dapat menjadikan mufassir berwibawa dan ter-hormat dalam semua penampilannya secara umum, juga dalam cara duduk, berdiri dan berjalan, namun sikap ini hendaknya tidak dipaksa-paksakan.
i. Bersikap tenang dan mantap. Mufassir hendaknya tidak tergesa-gesa dalam berbicara, tetapi hendaknya ia berbicara dengan tenang, mantap dan jelas, kata demi kata.
j. Mendahulukan orang yang lebih utama daripada dirinya. Seorang mufassir hendaknya tidak gegabah untuk menafsirkan di hadapan orang yang lebih pandai pada waktu mereka masih hidup dan tidak pula merendahkan mereka sesudah mereka wafat.
k. Mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara baik, seperti memulai dengan menyebutkan asbabun nuzul, arti kosa kata, me-nerangkan susunan kalimat, menjelaskan segi-segi balaghah dan i'rab yang padanya bergantung penentuan makna.

3. Tata cara menafsirkan Alquran.
Untuk memperoleh hasil penafsiran yang baik dan benar, maka selain seorang mufassir harus memenuhi persyaratan –persyaratan tersebut diatas, juga harus ditempuh pula adab-adab mufassir yang benar dan baik. Secara global tata cara menafsirkan Alquran yang benar dan baik adalah:
a. Menafsirkan Alquran lebih dahulu dengan Alquran, karena sesuatu yang masih global pada satu tempat telah diperinci di tempat lain dan sesuatu yang kemungkinan secara ringkas di suatu tempat telah diuraikan di tempat lain.
b. Menafsirkan Alquran dengan keteranagan Al-Sunnah, karena sunnah ber-fungsi sebagai pensyarah Alquran dan penjelasannya.
c. Menafsirkan Alquran dengan pendapat para Sahabat apabila tidak didapat-kan penafsiran dalam sunnah, karena mereka lebih mengetahui tentang tafsir Alquran, mengingat merekalah yang menyaksikan qarinah dan kondisi ketika Alquran diturunkan disamping mereka mempunyai pe-mahaman (penalaran) sempurna, ilmu yang shahih dan amal yang shalih.
d. Menafsirkan Alquran dengan pendapat Tabi’in, apabila tidak ditemukan juga penafsiran dalam Alquran, sunnah maupun dalam pendapat para sahabat, menurut sebagian besar para ulama.
e. Menafsirkan Alquran menurut kaidah-kaidah bahasa Arab dengan segala cabangnya, karena Alquran diturunkan dalam bahasa Arab dan pemahaman tentangnya amat bergantung pada penguraian kosa kata (mufradat) lafazh-lafazh dan pengertian-pengertian yang ditunjukkan menurut letak kata-kata dalam rangkaian kalimat.

4. Syarat-Syarat Ta’wîl.
Para ulama ushul telah menetapkan syarat-syarat takwil agar takwil yang dihasilkan dapat diterima (maqbul) dan sahih. Ada 4 (empat) syarat, yaitu:
a. Takwil yang dihasilkan harus sesuai dengan makna bahasa Arab, makna syariat, atau makna ‘urfi (makna kebiasaan orang Arab). Misalnya, takwil kata quru’ (dalam Qs. al-Baqarah [2]: 228) dengan arti haid atau suci adalah takwil sahih, karena sesuai dengan makna bahasa Arab untuk quru’. Takwil yang tidak sesuai makna bahasa, syariat, atau ‘urfi, tidak diterima.
b. Takwil harus berdasarkan dalil yang sahih dan râjih (kuat), misalkan mengkhususkan nash umum berdasarkan dalil pengkhusus (takhshish), atau memberikan batasan (taqyid) nash mutlak berdasarkan dalil yang men-taqyîd-kan. Karena itu, takwil yang tanpa dalil, atau dengan dalil tetapi dalilnya lemah (marjuh), atau musawi (sederajat kekuatannya) dengan kata yang ditakwil, tidak diterima.
c. Kata yang ada memang memungkinkan untuk ditakwil (qabil li at-ta’wil). Misalkan, katanya adalah kata umum yang dapat di-takhshîsh, atau kata mutlak yang dapat diberi taqyîd, atau kata bermakna hakiki yang dapat diartikan secara makna majazi (metaforis), dan sebagainya. Karena itu, jika takwil dilakukan pada nash khusus (bukan nash umum), tidak diterima.
d. Orang yang menakwil memiliki kapasitas keilmuan untuk melakukan takwil. Karena itu, takwil yang dilakukan orang bodoh (jâhil) dalam bahasa Arab atau ilmu-ilmu syariat (al-ma’ârif al-syar‘îyyah) tidak dapat diterima. Sebab, orang yang hendak melakukan takwil haruslah ber-kualifikasi mujtahid yang memiliki bekal ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu syariat.

E. SIMPULAN
Tafsir dapat diartikan dengan pengertian lahiriah dari ayat Alquran yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan takwil bisa diartikan sebagai pengertian-pengertian tersirat yang diproses (istinbath) dari ayat-ayat Alquran yang memerlukan perenungan dan pemikiran serta merupakan sarana pembuka tabir.
Tafsir dan takwil menurut ulama mutaqaddimin, makna dari keduanya sama (muradif), sedangkan menurut ulama muta’akhirin pengertian keduanya berbeda. Menurut Az-Zarkasyi pendapat yang tepat ialah yang membedakan keduanya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tafsir adalah hal-hal yang merujuk pada riwayat, sedangkan takwil merupakan hal-hal yang merujuk pada pengetahuan dan pemahaman (dirayah).
Tafsir dan takwil merupakan media untuk memahami Alquran yang bisa dilakukan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat, kode etik, tata cara yang telah dirumuskan oleh para ulama. Hal ini bukan berarti menutup pintu serapat-rapatnya untuk memahami Alquran. Akan tetapi agar terhindar dari penafsiran ataupun penakwilan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum Alquran, (Beirut, Daar el-Fikr, 2005).
Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, (Beirut, Dar el-Fikr, tt).
Al-Amidi, Al-Ihkâm fi Ushul al-Ahkam, (Beirut, Dar el-Fikr, tt).
Al-Qurthubi, Al-Jâmi‘ li Ahkam al-Qur’an, (Beirut, Dar al-Fikr, tt).
‘Abd al-‘Azhim al-Zarqany, Manahil al-‘Irfan fi Ulum Alquran, (Beirut, Dar al-Fikr, tt).
‘Abd al-Qadir Manshur, Mausu’ah ‘Ulum Alquran, (Suriyah, Dar al-Qalam al-‘Araby, cet ke-1 2002).
Al-Jurjani, At-Ta‘rifat, (Beirut, Dar al-Fikr, tt).
‘Ali al-Shabuni, al-Tibyan fi Ulum Alquran, (Beirut, Alam al-Kitab, cet. pertama, 1985).
Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum Alquran, (Kairo, Dar al-Turats, cet ke-3, 1984).
Khadim al-Haramain, Alquran dan Terjemahnya 1971.
Manna’ al-Qatthan, Mabahits fi Ulum Alquran, (Mansyurat al-‘Ashr al-Hadits, 1973).
M. Husain al-Dzahaby, al-Tafsir wa al-Mufassirun, (Beirut, Syirkah Dar al-Arqam, tt).
Wahbah Az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, (Beirut, Dar el-Fikr, tt).

Comments :

1

makasih banyak atas informasinya

nofantosastro mengatakan...
on 

Posting Komentar